Fatwa Syeikh al-Syarbashi: Hukum Basuh Kencing Dengan Kertas Tisu

Primary tabs

ISTINJAK DENGAN KERTAS

Soal: Pada sebuah negara sejuk, seorang Muslim tidak menemukan air di tandas atau kamar mandinya, melainkan hanya kertas tisu pembersih. Apakah dalam hal ini syariat membolehkan istinjak dengan menggunakan kertas tersebut?

 

Jawab: Di dalam fiqih Islam disebutkan bahwa jika seseorang hendak beristinjak dari buang air kecil atau buang air besar maka dia boleh menghilangkan najis yang tersisa itu dengan benda padat yang suci yang dapat menghilangkan najis, seperti batu dan kertas yang tak bertulisan, boleh juga dengan menggunakan air, boleh juga dengan menggabungkan keduanya, yaitu benda padat yang suci dan air. Jika seseorang menggunakan batu atau yang semisalnya untuk menghilangkan najasah, maka dia harus menggunakan tiga batu, tiga helai kertas, atau tiga yang lainnya.

Demikian juga, para fuqaha berpendapat bahwa seorang Muslim boleh beristinjak dengan menggunakan segala sesuatu yang dapat menyucikan tempat najis, baik air, batu, ataupun kertas. Namun, disyaratkan bahwa kertas tersebut bukanlah kertas bagus, bukan juga yang diperlukan untuk urusan-urusan mulia, seperti urusan ilmu dan kehidupan.

Dari sini nampak jelas bagi saudara yang bertanya bahwa diboleh­kan—apalagi pada kondisi darurat sebagaimana yang ia sebutkan­ menggunakan kertas untuk istinjak. Dan, dengan kertas itu, tempat najis menjadi suci dengan sempurna. Dengan demikian, kertas berkedudukan sebagai air. Allah SWT berfirman, "Allah SWT' tidak membebani suatu diri kecuali dengan apa yang mudah baginya. " (QS. al-Baqarah: 286)

Pada ayat yang lain, Allah SWT berfirman, "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. al-Baqarah: 185)

Setelah penjelasan di atas, kita dapat mengerti bahwa Islam tidak melarang penggunaan kertas yang murah, yang khusus di­gunakan untuk beristinjak, tatkala tidak didapatkan air, tatkala hawa sangat dingin, tatkala sedang sakit, tatkala khawatir akan sakit, tatkala khawatir dan takut akan musuh, atau sebab-sebab lain yang serupa dengan itu. Jika air dan kertas sama-sama tersedia, maka yang lebih utamanya lagi adalah menggunakan kedua-duanya. Sebaiknya, pertama-tama menggunakan kertas untuk meng­hilangkan benda najisnya, dan kemudian menggunakan air untuk menyucikan tempat keluarnya najis dari warna atau sisa-sisa najis yang masih tertinggal.

 

Petikan: Yas'alunaka - Tanya Jawab Lengkap Tentang Agama Dan Kehidupan, Dr Ahmad asy-Syarbashi, Penerbit Lentera