Fatwa Syeikh al-Syarbashi: Bagaimana hukum mandi di dalam Islam

Primary tabs

MANDI
Soalan: Bagaimanakah hukum mandi di dalam agama, dan bilakah mandi itu dipandang sunah?

Jawab: Yang dimaksud dengan mandi di dalam ilmu fiqih ialah mengalirkan air ke seluruh anggota badan dengan niat mengerjakan mandi. Mandi tersebut dilakukan setelah terlebih dahulu menghi­langkan benda-benda najis yang ada di badan atau benda yang akan menghalangi sampainya air ke kulit. Allah SWT telah me­merintahkan mandi di dalam Al-Qur'an, "jika kamu junub maka mandilah." (QS. al-Ma'idah: 6)

Pada ayat yang lain, Dia berfirman, "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, Haid itu adalah suatu kotoran. Oleh karena itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. "' (QS. al­Baqarah: 222)

Pada ayat yang lain lagi Allah SWT berfirman, "Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu salat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu mengerti apa yang kamu ucapkan; [jangan pula kamu hampiri masjid] sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, sampai kamu mandi." (QS. an-Nisa': 43)

Mandi mempunyai hukum dan fungsi yang banyak. Salah satu­nya adalah untuk membersihkan najis dan kotoran yang nampak, yang terdapat di badan. Fungsi mandi yang lain ialah untuk me­ngembalikan kesegaran dan kebugaran badan, untuk menjaga dan memelihara kebersihan badan pada selang waktu yang tidak berjauhan, sehingga badan tidak terserang penyakit. Manfaat lain dari mandi ialah untuk tidak mengganggu orang lain, karena kotoran yang menempel pada badan akan menimbulkan bau kurang sedap yang akan mengganggu orang lain.

Mandi wajib dilakukan oleh seorang wanita yang baru selesai dari tradisi bulanannya, yang di dalam ilmu fiqih dikenal dengan nama haid. Mandi juga wajib dilakukan oleh wanita yang baru selesai dari nifas, yaitu darah yang keluar ketika melahirkan. Mandi juga wajib dilakukan oleh suami-istri setelah melakukan per­setubuhan. Seseorang juga wajib mandi manakala dia bermimpi atau dari dirinya keluar cairan (air mani) yang disertai syahwat.

Demikian juga, seseorang wajib mandi manakala seluruh bad­annya terkena najis, atau sebagian badannya saja yang terkena najis, namun tidak diketahui bahagian mana yang terkena najis tersebut. Begitu juga, wajib hukumnya memandikan mayat. Se­bagian fuqaha berpendapat bahwa orang yang baru masuk Islam wajib mandi, sementara sebagian yang lain mengatakan bahwa hal itn tidak wajib, melainkan hanya sunah.

Sunah hukumnya melakukan mandi tatkala hendak melak­sanakan salat Jumat. Ini karena pada salat Jumat banyak manusia berkumpul, sehingga sunah hukumnya kita menghadirinya dengan tubuh yang bersih dan suci. Sebuah hadis mengatakan, "Barang­siapa berwudu pada hari Jumat maka itu bagus, dan barangsiapa mandi pada hari Jumat maka itu lebih utama."
Seseorang juga dianjurkan untuk mandi tatkala hendak mengerjakan salat Idul Fitri dan Idul Adha. Juga disunahkan mandi tatkala memakai pakaian ihram untuk melaksanakan ibadah haji, tatkala masuk ke Tanah Haram Mekah, tatkala wukuf di padang Arafah, dan setelah memandikan mayat, berdasarkan hadis, "Barang­siapa memandikan mayat maka hendaklah dia mandi."

Demikian juga, seseorang dianjurkan untuk mandi tatkala hendak menghadiri suatu kegiatan yang dihadiri orang banyak, seperti ketika hendak mengerjakan tawaf, yaitu mengelilingi Ka'bah, ketika melakukan sai antara Shafa dan Marwah, dan seba­gainya.

Petikan: Yas'alunaka - Tanya Jawab Lengkap Tentang Agama Dan Kehidupan, Dr Ahmad asy-Syarbashi, Penerbit Lentera, hal. 3