SJ-12-0159 : wali??

Primary tabs

2 posts / 0 new
Last post
Anonymous (not verified)
SJ-12-0159 : wali??

:salam

adakah kedudukan wali dalam pernikahan(wali mujbir dsbg) seperti yg di pelajari di sekolah menengah ada dalil yg menyokong?

bagaimanakah pemilihan wali ketika perkahwinan di zaman Nabi s.a.w dan salaf?

jazakallah..

SJ-12-0159 : wali??

:wassalam

al-Jawab:

Wali dalam maksud pernikahan ialah orang yang mengurus akad pernikahan seorang perempuan dan tidak membiarkan perempuan itu melakukan akad sendiri tanpa kehadirannya (Lisan al-Arab)

1. Kedudukan wali spt yang dipelajari di sekolah menengah memang benar, bahawa ia adalah syarat sah nikah. Dalil yang menyokongnya ialah:

"Dan kahwinkanlah orang-orang yang bujang di antara kamu" AQT 24:32
"Kata bapak tua (Syu'aib) kepada Musa, "sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari anakku ini. "AQT 28:27

Hadith: "Tidak ada nikah kecuali dengan wali" (Laa nikah illa bi waliyy)
al-Albani, al-Irwaa' (4/243)

2. Pemilihan wali di zaman salaf
Bermula dengan Nabi saw yang bertindak sebagai wali mujbir, baginda menjadi wali dalam menikahkan kesemua putri-putri baginda, di ikuti Abu Bakar yang menjadi wali ketika menikahkan putrinya Aisyah kepada Nabi SAW, kemudian Umar ketika menjadi wali ketika menikahkan putrinya Hafshah bte Umar kepada RasuluLlah saw, diikuti Ali bin Abi Thalib yang menikahkan putrinya, misalnya Ummi Kalsum kepada amir almukminin Umar alKhattab ra. Pemilihan wali berdasarkan asobah atau keluarga laki-laki dari jalur ayah dan turutannya berdasarkan qarabah atau kedekatannya denga perempuan itu. WA